AlanBIKERS.com – DKI Jakarta akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) mulai 10 April – 23 April 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Akan diperpanjang jika kasus COVID-19 terus meningkat di Indonesia.
Seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melalui NTMC Polri Info (9/4), tidak ada penutupan akses masuk maupun keluar wilayah Jakarta. Tapi ada beberapa pembatasan, salah satunya adalah pembatasan moda transportasi.
“Untuk pembatasan moda transportasi penumpang jumlah penumpangnya yang dibatasi, itupun masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan pembatasan transportasi barang yang masih bisa berjalan khusus untuk transportasi barang kebutuhan hidup masyarakat, yaitu kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi,” jelas Sambodo.
Transportasi barang yang masih bisa beroperasi seperti tansportasi yang mengangkut bahan pokok, makanan, minuman, sayuran, pengedaran uang, minyak dan gas, bahan baku industri manufaktur, barang ekspor impor, jasa pengiriman, bus jemputan karyawan dan kapal penyeberangan.
Sepeda motor atau mobil tidak boleh membawa penumpang sebanyak seperti biasanya, dibatasi maksimal 50% dari normalnya. Sepeda motor yang biasanya bisa membawa dua orang, nantinya hanya boleh 1 (satu) orang atau pengemudinya saja tidak boleh membawa penumpang kecuali barang.
Demi mencegah perluasan pandemi Covid-19, seluruh masyarakat diharapkan memberikan dukungan atas kebijakan ini. Jika melanggar, akan diberlakukan sanksi tegas dengan hukuman kurungan penjara maksimal 1 tahun.