Dua Kasus Mengantuk yang Bisa Jadi Pembelajaran - AlanBIKERS.com
Sabtu, Januari 28, 2023
AlanBIKERS.com
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
AlanBIKERS.com
Home Road Safety

Dua Kasus Mengantuk yang Bisa Jadi Pembelajaran

by Admin
01/01/2019
in Road Safety
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

AlanBIKERS.com – Dalam rentang waktu yang nyaris berdekatan, dua kecelakaan yang sangat diduga dipicu rasa mengantuk menimpa kolega saya. Lagi-lagi, fakta membuktikan bahwa mengantuk saat berkendara berisiko tinggi.

Kasus pertama terjadi di Jakarta. Atria, kita sapa saja demikian, harus menderita luka-luka lantaran kecelakaan sepeda motor. Posisi dia menjadi penumpang, sedangkan pengendara adalah sang suami yang menjemputnya seusai bekerja. Walau mengaku tidak mengalami cedera serius, Atria terpaksa tidak masuk kantor akibat luka yang dideritanya.

Kejadian malam itu membuat Atria kian menyadari bahwa mengantuk saat bersepeda motor berisiko tinggi, termasuk bisa memicu kecelakaan.

Di bagian lain, yakni kasus kedua, terjadi di kawasan Jawa Barat. Persisnya di jalan tol dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. Kolega saya sedang dalam perjalanan bersama keluarga. Mobil yang dikendarainya melaju normal. Tiba-tiba di tengah antrean terdengar suara benturan dari arah belakang dan mobil yang dia kendarai sedikit tergoncang.

“Rupanya mobil saya ditabrak dari belakang oleh mobil angkutan barang, sopirnya mengaku ngantuk,” tutur Imam.

Tidak ada korban yang terluka, hanya kerusakan di bagian bemper belakang mobil Imam. Sempat dongkol melihat kelakuan sang penabrak. Namun, melihat permintaan maaf sang penabrak, suasana emosi mereda. “Dia minta maaf dan mengaku tidak punya uang untuk mengganti. Selanjutnya, dia saya suruh istirahat untuk menghilangkan rasa ngantuknya,” ujar dia.

Hilangnya Konsentrasi
Banyak kasus kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu oleh pengemudi yang mengantuk. Mulai dari kecelakaan ringan hingga kecelakaan fatal yang merenggut banyak korban jiwa. Aspek ini menjadi salah satu pemicu kecelakaan di faktor manusia, selain lelah, lengah, dan sakit.

Rasa kantuk saat mengemudi dapat merusak konsentrasi. Padahal, konsentrasi dibutuhkan untuk menjaga laju kendaraan tetap aman dan selamat. Lewat konsentrasi yang maksimal, pengendara mampu melakukan antisipasi secara benar sehingga memperkecil risiko saat berlalulintas jalan.

Setidaknya ada tiga langkah untuk mencegah serangan rasa kantuk ketika. Pertama, sebelum bepergian, sang pengemudi memiliki istirahat tidur yang cukup berkisar 6-8 jam.

Kedua, memiliki sopir pengganti. Bergantian mengemudi memberi kesempatan salah satunya memiliki cukup energi dan tetap bugar.

Ketiga, mengatur ritme istirahat dengan baik. Setidaknya beristirahat setiap dua jam sekali bagi pesepeda motor dan setiap empat jam sekali bagi pengemudi mobil. Saat istirahat dapat dimanfaatkan untuk tidur berkualitas sekitar 15 menit untuk menjaga kebugaran.

Oh ya, soal ngantuk pun diatur dalam regulasi lalu lintas kita. Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara untuk terus berkonsentrasi saat berkendara. Maklum, bila tidak konsentrasi bakal memicu terjadinya kecelakaan.

Salah satu perusak konsentrasi adalah mengantuk. Karena itu, dapat ditafsirkan bahwa pengendara dilarang mengemudi ketika mengantuk. Bagi yang nekat melakukan hal itu bisa dicokok dengan sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. (edo rusyanto)

Baca Juga : Edo Rusyanto’s Traffic

Tags: Edo RusyantoEdo Rusyanto's trafficJarak AmanMengantukMengantuk Saat BerkendaraRoad Safety
Previous Post

Kutu Community Gelar Fun Riding Scooter Penutup Kegiatan Tahun 2018

Next Post

FR.ID Kirimkan Bantuan Dua Tahap ke Lokasi Musibah Tsunami Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HFCI

HFCI : Bangga Menjelajahi Indonesia Bersama Honda Forza

27/01/2023
The Dukes Bandung

The Dukes Bandung Sukses Rayakan Ulang Tahun ke-10 Usung Tema ‘Beast of The Best’

26/01/2023
Rencana Kerja

Saran Bro Ilham SHC Jika Ingin Menyusun Rencana Kerja Komunitas atau Paguyuban

25/01/2023
Kopdargab GCN Sulut-Go

Kopdargab GCN Sulut-Go Usung Semangat Kebersamaan Antar Chapter 

25/01/2023
VBO

VBO Lakukan ‘Riding and Sharing’ di Perayaan Ulang Tahun Keduanya

24/01/2023
WB_IIMS__23_300x250-01 WB_IIMS__23_300x250-01 WB_IIMS__23_300x250-01
SodaranyaAB Com SodaranyaAB Com SodaranyaAB Com

Kantor/ Redaksi :

CV. Ikbar Jaya Mandiri

ITC Cempaka Mas, Lantai 6 No. 86

Jl. Letjen Soeprapto,  Cempaka Putih

Jakarta Pusat.

Tlp. 021-42884933/ 021-42903617

Email:

redaksi@alanbikers.com,

alanbikers1212@gmail.com,

Marketing@alanbikers.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In