Simak Ganjil Genap Tahun 2019 - AlanBIKERS.com
Minggu, Januari 29, 2023
AlanBIKERS.com
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
AlanBIKERS.com
Home Berita

Simak Ganjil Genap Tahun 2019

by Admin
03/01/2019
in Berita, Road Safety
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

AlanBIKERS.com – Kebijakan pembatasan lalu lintas jalan berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil dan genap kembali berlaku terhitung Rabu, 2 Januari 2019. Aturan yang disebut sebagai kebijakan antara dalam pembenahan lalu lintas jalan di Jakarta tersebut dikenal sejak 30 Agustus 2016. Saat itu, ganjil genap diterapkan sebagai pengganti pembatasan three in one.

Kini, memasuki tahun 2019, ganjil genap berlanjut. Aturan itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Peraturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 31 Desember 2018 itu menegaskan bahwa mobil berpelat nomor akhir genap, hanya bisa beroperasi di tanggal genap dan demikian pula sebaliknya.

Sejumlah ruas jalan yang dikenai aturan tersebut mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Pemberlakuan ganjil genap berlangsung dalah dua periode, yakni rentang pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Dan, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Bila dicermati, aturan ganjil genap tahun 2018 dengan tahun 2019, tidak ada perubahan, baik untuk waktu maupun ruas jalan yang dikenai sistem tersebut. Begitu pula dengan kendaraan apa saja yang dikecualikan dari sistem ganjil genap.

Kendaraan yang dikecualikan alias tidak terkena ganjil genap di antaranya adalah sepeda motor, kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum berpelat nomor kuning.

Dan, sudah pasti adalah kendaraan presiden serta wakil presiden. Selain itu, sejumlah kendaraan pejabat yang terdiri atas Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konsitusi, Ketua Komisi Uudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. (edo rusyanto)

Baca Juga : Edo Rusyanto’s Traffic

Tags: Edo RusyantoEdo Rusyanto's trafficGanjil GenapKendaraan Ganjil dan GenapPembatasan Lalu LintasPeraturan GubernurPergubPergub No 155 tahun 2018
Previous Post

Bikers Honda CB150R Tangerang Ikuti Touring Wisata Bahari dan Aksi Bersih Pantai

Next Post

HRC Jakarta Salurkan Bantuan Korban Tsunami Banten Melalui ACT Labuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

CB150X ADV

Saran Bro Rio CB150X ADV.ID Agar Komunitas Bisa Efektif Meski Masih Baru

28/01/2023
HFCI

HFCI : Bangga Menjelajahi Indonesia Bersama Honda Forza

27/01/2023
The Dukes Bandung

The Dukes Bandung Sukses Rayakan Ulang Tahun ke-10 Usung Tema ‘Beast of The Best’

26/01/2023
Rencana Kerja

Saran Bro Ilham SHC Jika Ingin Menyusun Rencana Kerja Komunitas atau Paguyuban

25/01/2023
Kopdargab GCN Sulut-Go

Kopdargab GCN Sulut-Go Usung Semangat Kebersamaan Antar Chapter 

25/01/2023
WB_IIMS__23_300x250-01 WB_IIMS__23_300x250-01 WB_IIMS__23_300x250-01
SodaranyaAB Com SodaranyaAB Com SodaranyaAB Com

Kantor/ Redaksi :

CV. Ikbar Jaya Mandiri

ITC Cempaka Mas, Lantai 6 No. 86

Jl. Letjen Soeprapto,  Cempaka Putih

Jakarta Pusat.

Tlp. 021-42884933/ 021-42903617

Email:

redaksi@alanbikers.com,

alanbikers1212@gmail.com,

Marketing@alanbikers.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In