Simak Isi Lengkap Pergub Pembatasan Ganjil Genap - AlanBIKERS.com
Jumat, Januari 27, 2023
AlanBIKERS.com
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
AlanBIKERS.com
Home Road Safety

Simak Isi Lengkap Pergub Pembatasan Ganjil Genap

by Admin
02/08/2018
in Road Safety
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

AlanBIKERS.com – Topik OPIK yang menjadi bahasan cukup menarik selain soal politik belakangan ini adalah isu pembatasan lalu lintas mobil yang bakal dikenai sanksi. Bukan mitos jika pelanggar aturan pembatasan ganjil genap bakal disemprit Rp 500 ribu.

Apa sih pembatasan ganjil genap? Mari kita tengok sejenak.

Pembatasan ini mengizinkan mobil bernomor polisi berakhiran angka genap mejaju pada tanggal genap. Demikian pula sebaliknya. Sontak mendulang reaksi beragam dari pengendara yang wira-wiri di jalan-jalan kota Jakarta.

Ada pengendara yang membuat dua pelat nomor (tanda nomor kendaraan bermotor/TNKB) untuk satu mobil. Satu TNKB bernomor ganjil dan satunya bernomor genap. Ada pengendara yang mencari jalur alternatif, yakni ruas-ruas jalan yang tidak terkena pembatasan. Dan, tentu saja beragam reaksi lainnya, salah satunya adalah beralih ke angkutan umum. “Wah, harus mutar nih jalur yang mesti dilewatin kalau ganjil genap diperluas,” ujar Rudy, kita sebut saja begitu, seorang warga Depok saat berbincang dengan saya di Jakarta, baru-baru ini.

Rudy memang tinggal di Depok, tapi mencari nafkah di Jakarta. Setiap hari, berangkat dan pulang kantor membawa mobil pribadi.

Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-genap Selama Penyelenggaraan Asian Games. Pergub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 31 Juli 2018. Lewat Pergub ini pula ruas jalan yang dikenai pembatasan diperluas.

Di sisi lain, untuk pelanggaran aturan akan merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi para pelanggar aturan ini bakal dikenai Pasal 287 UU 22/2009 tentang LLAJ yang memuat ancaman sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pergub yang mulai berlaku Rabu, 1 Agustus 2018 itu mempertimbangkan sejumlah aspek, yaitu; Perda DKI Jakarta No 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang memberi wewenang Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan ganjil-genap. Lalu, pembatasan ganjil-genap dilakukan untuk mensukseskan penyelenggaraan pesta olah raga Asian Games 2018 yang diselenggarakan di Jakarta dan Palembang. Kemudian, ujicoba perluasan sudah dilakukan pada Senin, 2 Juli 2018 hingga Selasa, 31 Juli 2018. Evaluasi dari ujicoba itu memperlihatkan adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang jalan dan pengendalian lalu lintas jalan.

Rute dan Sanksi

Setelah Pergub ini keluar, bila semula hanya beberapa ruas jalan yang dikenai aturan ganjil-genap, kini terdapat 13 ruas jalan yang dikenai pembatasan, yaitu;
a. Jalan Medan Merdeka Barat
b. Jalan MH. Thamrin
c. Jalan Jenderal Sudirman
d. Jalan Sisingamangaraja
e. Jalan Jenderal Gatot Subroto
f. Jalan Jenderal S Parman (sebagian mulai Tomang sampai dengan simpang Slipi)
g. Jalan MT Haryono
h. Jalan HR Rasuna Said
i. Jalan Jenderal DI Panjaitan
j. Jalan Jenderal Ahmad Yani.
k. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb sampai dengan Kupingan Ancol)
l. Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini sampai dengan Simpang Pondok Indah Mall)
m. Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari simpang Ciputat Raya sampai dengan Simpang Kartini).

Selain rutenya yang diperluas, aturan ini juga menambah rentang waktu, kini aturan ganjil genap berlaku sepanjang Senin-Minggu dengan rentang waktu pukul 06.00 s/d 21.00 WIB atau setara dengan selama 15 jam terus menerus. Sedangkan masa berlakunya adalah saat Asian Games, yakni 18 Agustus 2018-2 September 2018.

Sementara itu, kendaraan bermotor yang dikecualikan dari aturan ini terdiri atas;
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni :
1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.

  1. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri.
  3. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games;
  4. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
    f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
    g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
    h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
    i. Sepeda motor;
    j. Kendaraan yang membawa masyarakat difabel;
    k. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Nah, untuk implementasi aturan ini setiap jalan yang dilakukan pembatasan wajib diberikan rambu lalu lintas mengenai hal itu. Sedangkan pengawasannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Di sisi lain, untuk pelanggaran aturan akan merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi para pelanggar aturan ini bakal dikenai Pasal 287 UU 22/2009 tentang LLAJ yang memuat ancaman sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (edo rusyanto)

foto rambu: netralnews.com

Baca juga : Edo Rusyanto’s Traffic

 

Tags: Edo RusyantoEdo Rusyanto's trafficJarak Aman
Previous Post

Gallery Foto : Semaraknya Semangat Satu Persaudaraan di Perayaan HUT ke-3 CROWNIC

Next Post

Helmet RSV Supercolor Berikan Rasa Aman Sekaligus Tampil Gaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

The Dukes Bandung

The Dukes Bandung Sukses Rayakan Ulang Tahun ke-10 Usung Tema ‘Beast of The Best’

26/01/2023
Rencana Kerja

Saran Bro Ilham SHC Jika Ingin Menyusun Rencana Kerja Komunitas atau Paguyuban

25/01/2023
Kopdargab GCN Sulut-Go

Kopdargab GCN Sulut-Go Usung Semangat Kebersamaan Antar Chapter 

25/01/2023
VBO

VBO Lakukan ‘Riding and Sharing’ di Perayaan Ulang Tahun Keduanya

24/01/2023
Smart Gallery

Keren Neh! Yamaha Kenalkan Smart Gallery di Era Digitalisasi Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan

24/01/2023
WB_IIMS__23_300x250-01 WB_IIMS__23_300x250-01 WB_IIMS__23_300x250-01
SodaranyaAB Com SodaranyaAB Com SodaranyaAB Com

Kantor/ Redaksi :

CV. Ikbar Jaya Mandiri

ITC Cempaka Mas, Lantai 6 No. 86

Jl. Letjen Soeprapto,  Cempaka Putih

Jakarta Pusat.

Tlp. 021-42884933/ 021-42903617

Email:

redaksi@alanbikers.com,

alanbikers1212@gmail.com,

Marketing@alanbikers.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In