Supaya Nggak Lupa, Ini Pemilik Hak Utama di Jalan - AlanBIKERS.com
Minggu, Januari 29, 2023
AlanBIKERS.com
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
AlanBIKERS.com
Home Road Safety

Supaya Nggak Lupa, Ini Pemilik Hak Utama di Jalan

by alanbikers
19/09/2018
in Road Safety
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

AlanBIKERS.com – Kita tahu bahwa di jalan raya ada yang memiliki hak utama untuk diprioritaskan. Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 setidaknya ada tujuh kelompok pengguna jalan memiliki hak utama.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan mencakup pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit dan ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian yang keempat adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Dan, keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pemahaman saya, ketika merujuk aturan tersebut mengerucut pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting. Mereka yang mendapat prioritas alias hak utama didasari kedua hal tadi.

Misal, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas, berada dalam posisi genting. Maksudnya, pemadam hadir untuk mengatasi situasi genting obyek kebakaran yang bukan mustahil mengancam keselamatan jiwa penduduk. Begitu pula dengan ambulans.

Kita berharap penggunaan hak utama juga senantiasa memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh pengguna jalan. Berlalu lintas jalan yang minim risiko menjadi upaya semua pihak untuk menekan fatalitas yang disebabkan kecelakaan.

Di sisi lain, di atas aturan hukum kita juga mengenal etika. Perilaku beradab yang mengedepankan nurani dan akal sehat tidak mencabik-cabik rasa keadilan publik.

Oh ya, sekadar menerka-nerka, boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting. Begitu juga dengan ambulans yang berada di urutan kedua sang pemilik hak utama.

Sekali lagi, itu sekadar menerka-nerka. (edo rusyanto)

Baca juga : Edo Rusyanto’s traffic

Tags: Edo RusyantoEdo Rusyanto's trafficJarak Amankelompok pengguna jalan memiliki hak utamaRoad Safety
Previous Post

Selamat, Inilah TOP 10 Klub/ Komunitas Lolos Tahap Proposal SCA 2018

Next Post

Pererat Kebersamaan, HRC Jakarta Gelar Touring Camping ke Curug Ciputri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

CB150X ADV

Saran Bro Rio CB150X ADV.ID Agar Komunitas Bisa Efektif Meski Masih Baru

28/01/2023
HFCI

HFCI : Bangga Menjelajahi Indonesia Bersama Honda Forza

27/01/2023
The Dukes Bandung

The Dukes Bandung Sukses Rayakan Ulang Tahun ke-10 Usung Tema ‘Beast of The Best’

26/01/2023
Rencana Kerja

Saran Bro Ilham SHC Jika Ingin Menyusun Rencana Kerja Komunitas atau Paguyuban

25/01/2023
Kopdargab GCN Sulut-Go

Kopdargab GCN Sulut-Go Usung Semangat Kebersamaan Antar Chapter 

25/01/2023
WB_IIMS__23_300x250-01 WB_IIMS__23_300x250-01 WB_IIMS__23_300x250-01
SodaranyaAB Com SodaranyaAB Com SodaranyaAB Com

Kantor/ Redaksi :

CV. Ikbar Jaya Mandiri

ITC Cempaka Mas, Lantai 6 No. 86

Jl. Letjen Soeprapto,  Cempaka Putih

Jakarta Pusat.

Tlp. 021-42884933/ 021-42903617

Email:

redaksi@alanbikers.com,

alanbikers1212@gmail.com,

Marketing@alanbikers.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In