AlanBIKERS.com – Dalam rentang waktu yang nyaris berdekatan, dua kecelakaan yang sangat diduga dipicu rasa mengantuk menimpa kolega saya. Lagi-lagi, fakta membuktikan bahwa mengantuk saat berkendara berisiko tinggi.
Kasus pertama terjadi di Jakarta. Atria, kita sapa saja demikian, harus menderita luka-luka lantaran kecelakaan sepeda motor. Posisi dia menjadi penumpang, sedangkan pengendara adalah sang suami yang menjemputnya seusai bekerja. Walau mengaku tidak mengalami cedera serius, Atria terpaksa tidak masuk kantor akibat luka yang dideritanya.
Kejadian malam itu membuat Atria kian menyadari bahwa mengantuk saat bersepeda motor berisiko tinggi, termasuk bisa memicu kecelakaan.
Di bagian lain, yakni kasus kedua, terjadi di kawasan Jawa Barat. Persisnya di jalan tol dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. Kolega saya sedang dalam perjalanan bersama keluarga. Mobil yang dikendarainya melaju normal. Tiba-tiba di tengah antrean terdengar suara benturan dari arah belakang dan mobil yang dia kendarai sedikit tergoncang.
“Rupanya mobil saya ditabrak dari belakang oleh mobil angkutan barang, sopirnya mengaku ngantuk,” tutur Imam.
Tidak ada korban yang terluka, hanya kerusakan di bagian bemper belakang mobil Imam. Sempat dongkol melihat kelakuan sang penabrak. Namun, melihat permintaan maaf sang penabrak, suasana emosi mereda. “Dia minta maaf dan mengaku tidak punya uang untuk mengganti. Selanjutnya, dia saya suruh istirahat untuk menghilangkan rasa ngantuknya,” ujar dia.
Hilangnya Konsentrasi
Banyak kasus kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu oleh pengemudi yang
mengantuk. Mulai dari kecelakaan ringan hingga kecelakaan fatal yang merenggut
banyak korban jiwa. Aspek ini menjadi salah satu pemicu kecelakaan di faktor
manusia, selain lelah, lengah, dan sakit.
Rasa kantuk saat mengemudi dapat merusak konsentrasi. Padahal, konsentrasi dibutuhkan untuk menjaga laju kendaraan tetap aman dan selamat. Lewat konsentrasi yang maksimal, pengendara mampu melakukan antisipasi secara benar sehingga memperkecil risiko saat berlalulintas jalan.
Setidaknya ada tiga langkah untuk mencegah serangan rasa kantuk ketika. Pertama, sebelum bepergian, sang pengemudi memiliki istirahat tidur yang cukup berkisar 6-8 jam.
Kedua, memiliki sopir pengganti. Bergantian mengemudi memberi kesempatan salah satunya memiliki cukup energi dan tetap bugar.
Ketiga, mengatur ritme istirahat dengan baik. Setidaknya beristirahat setiap dua jam sekali bagi pesepeda motor dan setiap empat jam sekali bagi pengemudi mobil. Saat istirahat dapat dimanfaatkan untuk tidur berkualitas sekitar 15 menit untuk menjaga kebugaran.
Oh ya, soal ngantuk pun diatur dalam regulasi lalu lintas kita. Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara untuk terus berkonsentrasi saat berkendara. Maklum, bila tidak konsentrasi bakal memicu terjadinya kecelakaan.
Salah satu perusak konsentrasi adalah mengantuk. Karena itu, dapat ditafsirkan bahwa pengendara dilarang mengemudi ketika mengantuk. Bagi yang nekat melakukan hal itu bisa dicokok dengan sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. (edo rusyanto)
Baca Juga : Edo Rusyanto’s Traffic