AlanBIKERS.com – Dalam kehidupan sehari-hari, kita akan sangat sulit memisahkan aktifitas dengan lalu lintas jalan. Pasalnya, disitulah tempat kita semua berada untuk mencapai tujuannya masing-masing.
Khusus untuk Jakarta dan beberapa daerah yang menjadi daerah urban, kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan yang tersendiri.
Pelanggaran lalu lintas menjadi pemandangan yang sangat lazim, dari yang melanggar lampu merah, berhenti di atas zebra cross, sampai dengan penggunaan sirine dan strobo oleh orang-orang yang tidak berhak. Dan semua ini juga seringkali terjadi di depan mata para aparat penegak hukum.
Sekelompok mahasiswa psikologi Universitas Atma Jaya, Jakarta beberapa waktu lalu, tepatnya Desember 2016 melakukan penelitian terhadap para pelanggar aturan lalu lintas dengan cara melawan arus.
Menurut aturannya, melawan arus lalu lintas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 4 huruf d, bahwa para pengguna jalan wajib mematuhi arah gerak lalu lintas jalan, pelanggar dapat dikenakan dengan denda paling banyak Rp250.000 atau hukuman penjara selama 1 bulan paling lama.
Survei yang dilakukan secara lokal di dalam lingkungan kampus mereka, sebanyak 107 responden secara acak, terdiri dari 73 laki-laki dan 34 wanita, memperlihatkan hasil yang mencengangkan, yaitu, tekanan sosial dan kondisi lingkungan tidak mempengaruhi sifat mereka, atau dengan kata lain, para pelanggar secara sadar melanggar aturan lalu lintas dikarenakan hal ini sudah menjadi kebiasaan, dan sudah menjadi sikap atau kepribadian para responden.
Faktanya, memang betul, di jalan kita bisa lihat bagaimana para pengguna jalan melakukan pelanggaran tanpa merasa bersalah, kecuali diberhentikan oleh Polisi.
Survei tersebut rencananya akan dilakukan secara masif kepada khalayak lepas dengan jumlah responden yang lebih luas. (ls)