AlanBIKERS.com – Trotoar adalah salah satu infrastruktur yang difungsikan sebagai tempat untuk pejalan kaki. Namun beberapa orang, terutama pengguna sepeda motor (pemotor), masih ada yang tidak peduli dengan fungsi tersebut.
Terkait hal itu, Road Safety Association (RSA) Indonesia menggelar Aksi Bela Trotoar atau disebut sebagai ABT 238. Aksi ini dilakukan di trotoar Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis akhir bulan lalu (23/8).
Dengan membentangkan mini banner “Gue Juga Pemotor, Gue Gak Lewat Trotoar”, para peserta aksi yang terdiri dari personel RSA Indonesia, pemotor, pejalan kaki dan juga pesepeda, mengajak pemotor agar tak lagi melintas di trotoar.
ABT ini bukan tanpa tantangan, saat baru memulai aksinya, anggota Badan Kehormatan RSA Indonesia Rio Octaviano yang berdiri paling depan langsung dihampiri seorang pemotor yang sedang melintas ketika melihat aksi tersebut, dan malah mengatakan kalimat bernada nyinyir.
“Biarin aja, gelar aksi ini percuma,” ujar pemotor itu yang kemudian pergi melanjutkan perjalanannya. Saat itu, Rio hanya menanggapi santai dengan menjawab,”oh gitu ya”.
“Justru sesuai dengan tujuan aksi ini, mengedukasi pemotor dan memberitahukan bahwa pemotor pun peduli pejalan kaki dan trotoar,” ujar Ivan Virnanda, Ketua Umum RSA Indonesia yang juga berada di lokasi, menanggapi kejadian itu.
Sejak awal, dalam aksi ini, RSA Indonesia memang tidak ingin mempertajam konflik horisontal yang kerap terjadi antara pemotor dan pejalan kaki, juga tidak berniat membenturkan antara sesama pengguna jalan.
“Sudah cukuplah kita ribut terus sementara korban terus berjatuhan di jalan raya akibat kecelakaan,” tambah Ivan.
Rio menambahkan, dengan ABT ini, ada dua hal yang dikedepankan. Pertama, mengedukasi pemotor untuk tidak lagi melintas di trotoar, dan kedua, menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak semua pemotor adalah pelanggar aturan.
“Masih banyak pemotor yang patuh aturan, tertib, saling hargai pengguna jalan lain. Ini contohnya, aksi ini,” tegas Rio.
Diketahui, aksi RSA Indonesia ini didukung netizen setelah video aksi tersebut diunggah ke media sosial instagram.
https://www.instagram.com/p/Bm0inA_HGIx/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=16e9e6o0ifqzy
gitry.missyellow : Trotoar only for pedestrian. Lanjutkan.
agung_fitriyanto_54 : Semoga kegiatan ini bisa menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menghargai pejalan kaki
hendrajenggot_20 : patut di apresiasi,,lanjutkan bro trotoar 100% hak pejalan kaki bukan buat sepeda motor/pun org jualan
burrr_cangijo : Sedikit demi sedikit lamalama makin banyak yg nyadar. Ayo gerak!
cantikeci : Saya sangat Senang dengan kampAnye Ini Saya Berjalan jadi Aman Tidak Takut Ketabrak Motor Jalan di Trotoar Semangatttt
Hingga kini, video tersebut sudah dilihat netizen lebih dari 56.793 kali.
Perlu diketahui, aturan mengenai trotoar sudah dijelaskan pada Pasal 45 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/ atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.”
Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. (RSA Indonesia)
Baca juga : rsa.or.id