AlanBIKERS.com – Mulai hari Kamis, 26 April 2018 hingga 9 Mei 2018 digelar Operasi Patuh di Jakarta dan sekitarnya. Operasi ini juga digelar secara serentak di Tanah Air. Khusus di Jakarta dan sekitarnya, untuk menggulirkan Operasi Patuh dikerahkan lebih dari 2.300 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan dinas perhubungan (dishub).
Pihak kepolisian, seperti dilansir dari viva.co.id menegaskan bahwa lewat Operasi Patuh diharapkan dapat menekan jumlah korban kecelakaan. Lalu, meminimalisasi kemacetan lalu lintas. Selain itu, mewujudkan keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas yang mantap.
Sementara itu, fokus operasi selama 14 hari itu mencakup penggunaan telepon genggam saat berkendara, perilaku melawan arus, dan pesepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Lalu, pengemudi di bawah umur dan penggunaan helm saat bersepeda motor. Selain itu, pengendara dalam pengaruh narkoba atau minuman keras, kendaraan yang membawa barang lebih, dan kendaraan yang ugal-ugalan.
Bila merujuk fakta data Operasi Patuh di Jakarta dan sekitarnya sepanjang 2016 dan 2017, terlihat bahwa pelanggaran yang terkena tindakan jumlahnya menurun. Bila pada 2016, jumlah tindakan rata-rata per hari 7.705 kasus, pada 2017 tercatat 6.847 kasus per hari. Artinya, terjadi penurunan 11,12%.
Dari sisi jenis kendaraan, pesepeda motor menjadi kontributor utama. Untuk tahun 2016, kontribusinya sekitar 72% terhadap total pelanggaran. Namun, membaik pada 2017 menjadi sekitar 65%. Dapat disimpulkan, terjadi penurunan dan perbaikan.
Secara rata-rata per hari, kasus pesepeda motor yang ditindak menurun dari 5.562 kasus per hari menjadi 4.434 per hari. Sekali lagi, dapat disimpulkan bahwa terjadi penurunan pelanggaran. Tentu saja, ini baru fakta data yang tercatat atau ditindak. Jumlah pelanggaran yang ada boleh jadi lebih besar.
Dua Hal Penting
Kepolisian menegaskan bahwa kecelakaan kerap kali diawali oleh pelanggaran aturan di jalan. Tak heran bila salah satu tujuan dari operasi yang digulirkan adalah untuk menekan kasus kecelakaan. Bisa disimpulkan bahwa bila pelanggaran memicu kecelakaan, maka ketika pelanggaran ditekan, angka kecelakaan pun ikut menurun.
Bagi saya, ada dua hal penting terkait pelanggaran dan keselamatan berlalu lintas jalan.
Pertama, penempatan keselamatan sebagai prioritas saat berlalu lintas. Ini menjadi hal fundamental untuk senantiasa berkendara yang aman dan selamat. Menerapkan perilaku berkendara yang antisipatif. Pada prakteknya, sang pengendara selalu menjaga untuk selalu berkonsentrasi. Mencegah untuk lengah.
Keselamatan bukan semata untuk diri sendiri, tapi melainkan untuk orang lain, dan tentunya keluarga tercinta yang menanti di rumah. Sekali lagi, ketika keselamatan menjadi prioritas alias sebagai kebutuhan, cara berlalulintas jalannya pun akan lebih tidak gegabah.
Kedua, ada aturan di jalan. Aturan yang berlaku saat ini adalah Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta turunannya. Jangankan di jalan, di kantor, di lingkungan pendidikan, bahkan tentu saja di rumah, ada aturan. Hal itu dibuat agar situasi yang ada dapat lebih aman, nyaman, dan situasi menjadi kondusif.
Di jalan raya, aturan yang ada tentu saja punya tujuan mulia, yakni mewujudkan lalu lintas jalan yang humanis. Lalu lintas jalan yang minim fatalitas kecelakaan lalu lintas. Tentu, termasuk juga lalu lintas yang aman dan nyaman.
Terkait soal aturan, kita dituntut untuk mengetahui apa saja aturan itu, untuk selanjutnya menerapkan aturan yang ada.
Bila kedua hal tersebut menjadi keseharian, boleh jadi pelanggaran dan kecelakaan dapat terus ditekan jumlahnya. Jangan lupa, setiap hari tak kurang dari 200-an kasus kecelakaan di Tanah Air yang merenggut setiap hari sekitar 70-an jiwa anak bangsa. (edo rusyanto)
Baca juga : https://edorusyanto.wordpress.com/