Pro kontra muncul di masyarakat pasca pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa aktifitas merokok yang dilakukan ketika berkendara dapat dikenai sanksi hukum.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan merokok merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.
“Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto dikutip Kompas.com, Kamis (1/3).
Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Pernyataan Budiyanto itu memicu kontra dari kalangan praktisi hukum, David Tobing. Menurutnya, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dengan jelas menyatakan, dalam Pasal 106 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Ada pun Penjelasan Pasal 106 ayat (1) menyatakan, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”
Atas dasar itu, kata David, dengan mengacu Pasal 106 ayat (1) maupun penjelasannya, mendengarkan musik tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU lalu lintas karena tidak ada satupun kata/frasa dalam pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendaraan.
Menurut David, dalam pasal tersebut yang jelas jelas dilarang adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan. David menyayangkan pernyataan Kasubdit Gakkum itu yang mendasari larangan mendengarkan musik hanya berdasar survei.
“Survei seperti itu tidak bisa dijadikan untuk mengambil kesimpulan sementara tidak dijelaskan bagaimana bentuk surveinya,” katanya yang dikutip Tempo.co, Jumat (2/3).
Menurut dia, jika akan dibuat sebuah larangan, semestinya itu dikeluarkan melalui proses pembuatan aturan yang berlaku. Selama ini, kata David, juga tidak ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi mendengarkan musik secara normal mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasi. (rsa.or.id)