AlanBIKERS.com –Malam terus bergulir, kopi hangat yang saya pesan sudah mulai dingin. Beruntung, topik bahasan cukup dapat menghangatkan suasana di sudut salah satu hotel berbintang di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 13 Maret 2018.
Kami mengulas soal perilaku berlalulintas jalan dan kaitannya dengan ajaran agama Islam. Bila ajaran Islam yang demikian hangat dengan toleransi, beradab, dan menghargai nilai-nilai kehidupan diimplementasikan saat berkendara di jalan raya, tak perlu ada lagi pelanggaran demi pelanggaran. Perilaku melabrak aturan tak semata merampas hak orang lain, tapi juga membuka pintu terjadinya kecelakaan lebih lebar lagi.
Maklum, lawan bicara saya malam itu adalah dosen Universitas Islam Sunan Ampel (Uinsa), Surabaya. Kami bertemu atas undangan Wakil Ketua Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) Ahmad Muhibbudin. Perbincangan malam itu mirip ‘pemanasan’ sebelum kami hadir sebagai pembicara dalam ajang diskusi keselamatan jalan di dalam Pesta Netizen dalam rangka Vblog Competition, tahun 2018 yang digelar di Ruang Amphiteater Uinsa keesokan harinya.
“Rasanya perlu dibuat buku fiqih lalu lintas,” ujar Helmi, sang dosen Uinsa, malam itu.
Baik saya maupun Muhibbudin mengamini pemikiran tersebut. Niat mulia itu bagai menjadi penutup perbincangan kami malam itu.
Ya. Buku yang menjadi panduan bagi pengguna jalan agar aman dan selamat dengan berpijak pada ajaran Islam memang nyaris belum saya temui. Karena itu, ketika terselip tentang niat membuat buku seperti itu saya tergolong yang cukup antusias untuk mendukungnya.
Fiqih Lalu Lintas
Sebuah pesan whats app masuk ke ponsel saya, Rabu, 9 Januari 2019 pagi.
“Pagi bang. Izin bocoran dulu. Besok baru launching di Surabaya,” tulis Muhibbudin.
Selain pesan tertulis, pria muda itu juga melampirkan sejumlah foto sampul buku yang berjudul ‘Fiqih Lalu Lintas, Tuntutan dalam Islam Berkendara secara Aman’.
Ahkirnya, lahir juga sebuah buku yang dapat memandu pengendara lebih aman dan selamat saat berlalulintas jalan.
Menurut Muhibbudin, penyampaian pesan keselamatan berkendara melalui telaah akademis menggunakan perspektif nilai-nilai relegius baru pertama kali dilakukan. Terobosan ini diharapkan dapat menjadi modal baru bagi para pegiat safety riding untuk terus mengingatkan para pengguna jalan akan pentingnya berkendara aman dan berkontriusi menciptakan kenyamanan di jalan.
“Buku Fiqih Lalu Lintas ini menggambarkan bahwa safety riding bukan hanya masalah keduniaan semata. Ini bukan sekedar skill berkendara atau kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, tapi ada perintah agama di sana. Kami mengapresiasi karya akademisi UIN Sunan Ampel ini sebagai kontribusi nyata dalam memperkuat upaya bersama membangun kesadaran berkendara yang aman dan nyaman,” ujar Muhibbuddin, dalam siaran pers yang saya terima, Kamis, 10 Januari 2019.
Siaran pers itu disebar bersamaan dengan peluncuran buku di Uinsa, Surabaya. Peluncuran buku Fiqih Lalu Lintas ini dilaksanakan di sela acara #PestaCariaman 2.0 yang berlangsung di Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya pada Kamis, 10 Januari 2019.
Dalam buku setebal 70 halaman itu disebutkan bahwa sumber hukum fiqh lalu lintas didasarkan pada teks Alquran, Hadis dan maslahah mursalah. Bahwa dengan mentaati fiqh lalu lintas adalah bagian dari ikhtiyar mentaati Allah dan Rasul-Nya.
Lalu lintas yang baik dan beradab, mengindikasikan muslim Indonesia baik beradab. Lalu lintas yang buruk dan penuh pelanggaran, mencerminkan perilaku muslim Indonesia yang juga buruk dan melanggar. “Bagi muslim Indonesia, menjunjung tinggi perilaku taat aturan di jalan raya adalah sama dengan menjunjung tinggi Agama Allah,” tulis buku tersebut.
Tentu hal ini menarik. Mengajak pengguna jalan agar lebih peduli terhadap keselamatan dirinya, pengguna jalan yang lain, bahkan peduli terhadap keluarga tercinta yang menanti pengguna jalan pulang dengan selamat ke rumah.
Maklum, mayoritas kecelakaan dipicu oleh faktor manusia. Kecelakaan lalu lintas jalan merenggut 70-an jiwa per hari. Dari berbagai aspek di faktor manusia, aspek tidak tertib alias melanggar aturan menjadi pemicu utama. Tidak tertib berarti melabrak aturan yang notabene dibuat agar jalan raya menjadi lebih humanis, yakni aman, nyaman, dan selamat.
“Adab berkendara adalah situasi di mana seseorang mematuhi semua aturan yang telah ditentukan selama proses berkendara,” tulis buku Fiqih Lalu Lintas.
Disebutkan juga bahwa ketika seorang pengguna jalan menjalankan prosedur yang telah diatur, maka ia telah melaksanakan praktik beradab. Sebaliknya, mereka yang mengabaikan atau bahkan melawan aturan-aturan ini, disimpulkan sebagai pihak yang kurang atau tidak beradab.
Tujuan keadaban di jalan adalah untuk memberi pengamanan dan perlindungan di lingkungan jalan raya. Ketika ini dilanggar, maka unsur pembangun kebahagiaan juga otomatis terlanggar. Jika unsur ini terlanggar, maka kebahagiaan semua orang akan terganggu, lebih-lebih kebahagiaan diri sendiri.
Buku ini layak dibaca dan tentu saja setelah itu pemahaman yang ada diimplementasikan saat berlalulintas jalan. Semua demi kehidupan yang lebih baik, terhindar dari fatalitas kecelakaan lalu lintas. Selamat membaca. (edo rusyanto)
Baca juga : Edo Rusyanto’s Traffic