AlanBIKERS.com- Perbedaan pendapat tentang pemberlakuan pembatasan lalu lintas jalan ganjil genap masih bergulir. Ada yang menilai aturan itu cukup positif untuk mengurai kemacetan lalu lintas jalan yang mendera kota Jakarta selama ini. Tentu, ada yang menilai sebaliknya.
“Kemacetan terjadi di jalur-jalur alternatif. Sudah begitu, suami saya pernah terperangkap aturan itu sehingga tidak bisa kemana-mana,” ujar Esti, seorang warga Bogor yang sehari-hari bekerja di Jakarta, saat berbincang dengan saya baru-baru ini.
Faktanya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pemberlakuan ganjil genap selama perhelatan olah raga akbar Asian Games 2018, justeru mendokrak kecepatan perjalanan hingga 37%. Lalu, fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas jalan menurun 20%. Bahkan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum melonjak 40%.
“Kenaikan jumlah penumpang Transjakarta meningkat 40% dari 2,8 juta menjadi empat juta penumpang,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Tak heran jika kemudian Pemprov DKI Jakarta sontak memperpanjang aturan pembatasan lalu lintas jalan ganjil genap. Pembatasan ini mengizinkan mobil bernomor polisi berakhiran angka genap mejaju pada tanggal genap. Demikian pula sebaliknya.
“Pembatasan lalu lintas diberlakukan mulai 3 September 2018 sampai 13 Oktober 2018,” tulis Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 92 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018.
Aturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menegaskan bahwa aturan berlaku dalam rentang waktu pukul 06.00-21.00 WIB. Namun, aturan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden.
Terkait ruas jalan dan siapa saja yang dikecualikan dari aturan tersebut tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-genap Selama Penyelenggaraan Asian Games. Pergub ini berlaku selama Asian Games 2018 yang berlangsung di Jakarta pada 18 Agustus – 2 September 2018.
Perbedaan Rute
Rute atau jalan yang dikenai aturan ganjil genap sebagian besar tidak berbeda antara versi Pergub No 77 dan Pergub No 92. Bedanya, di aturan yang baru hanya 10 ruas jalan, sedangkan semula ada 13 ruas jalan.
Tiga ruas jalan yang tidak dikenai ganjil genap adalah :
Jalan Metro Pondok Indah, Jalan RA Kartini, dan Jalan Sisingamangaraja.
Inilah 10 ruas jalan jalan yang dikenai pembatasan, yaitu :
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal Gatot Subroto
5. Jalan Jenderal S Parman (sebagian mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang jalan KS Tubun)
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan Jenderal DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani.
10. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb sampai dengan Kupingan Ancol) diberlakukan mulai 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2018.
Oh ya, penegakan hukum Pergub No 77 itu digulirkan secara massif. Terbukti selama 13 hari saja, yakni 1-13 Agustus 2018, polisi lalu lintas Polda Metro Jaya menindak 13.952 pengemudi mobil pribadi. Selama aturan itu diterapkan juga bergulir berbagai cara untuk menghindari razia yang dilakukan polisi, salah satunya dengan menggunakan nomor pelat mobil palsu. Sekalipun demikian sebagian warga mengaku pasrah ketika ditindak.
“Kalau memang salah, ya harus konsekuen,” tutur Firda, salah seorang warga yang terkena razia, ketika berbincang dengan saya belum lama ini.
Sanksi pelanggaran aturan ini tidak tanggung-tanggung, yakni denda maksimal Rp 500 ribu. (edo rusyanto)
Baca juga : Edo Rusyanto’s Traffic