Oleh: Brigjen Pol DR Chryshnanda Dwilaksana
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Dirkamsel Korlantas) Mabes Polri
Banyak kalangan yang menjadikan tertib bagi pengguna jalan adalah dengan penegakkan hukum, hukuman berat akan menjadikan jera. Benarkah demikian? Bisa saja benar bisa saja salah. Benar orang patuh karena takut. Salahnya apakah peradaban dibangun dengan ketakutan.
Para penegak hukum seringkali mengutamakan dan memfokuskan pada ancaman hukuman. Kontroversial penjabaran pasal 106 UU tahun 2009 tentang LLAJ yang di viralkan menjadi suatu issue yang seolah menakutkan dan berbagai kalangan minta klarifikasi atas pelarangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Hukum dan konsekuensinya dengan kewenangan kewajiban dan hukuman ini yang ditonjolkan.
Penjabaran dan pemaknaan atas mengganggu konsentrasi dijabarkan dengan analogi-analogi yang menjadi kebiasaan para pengemudi. Terjadilah kontroversial dan mempertanyakan mengapa begini mengapa begitu dan seterusnya.
Memahami makna hukum dan penegakkan hukum seringkali hanya sebatas menghafal ayat dan pasal. Model penghafalan identik dengan cara belajar binatang sirkus, kritik keras tak membangun atas pendidikan.
Hukum itu ikon peradaban yang merupakan kesepakatan mengatur tatanan kehidupan sosial yang memberikan perlindungan pengayoman, pelayanan dan pencerdasan kehidupan bangsa. Tatkala hanya dihafal, adakah yang bisa diterapkan dan kemanfaatannya. Tatkala akan diterapkanya e-tilang diantara stakeholder penegak hukum ada yang membahas nomor rekening atau yang penuntutan, ada yang kewenangan hakim yang tergeruslah dan macam-macam pembenaran.
Sulit benar sepertinya membangun peradaban. Ketakutan memang menjadi sesuatu pilihan, seperti dalam membangun peradaban bangsa ini. Beberapa saran dari media pun mengatakan kalau penegakkan hukum baik, maka semua baik. Ok bisa saja setuju. Penegakkan hukum di bidang lalu lintas tidak hanya sebatas menyalahkan atau mencari kesalahan melainkan untuk :
- Mencegah kecelakaan lalulintas yang bermakna juga meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
- Mencegah terjadinya kemacetan yang bermakna untuk mewujudkan keteraturan dalam berlalulintas yang aman selamat tertib dan lancar.
- Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan keamanan atau keselamatan bagi pengguna jalan lainnya sehingga tetap terjaga tingkat produktifitas masyarakat.
- Membangun budaya tertib dalam berlalulintas. Karena lalu lintas merupakan cermin budaya bangsa.
- Supaya ada kepastian di sisi inilah menunjukkan bahwa peradaban dibangun dalam menyelesaikan konflik dalam berlalu lintas, ada tatanan atau cara untuk mengatasinya. Pada bagian ini juga menunjukkan bahwa para penegak hukum selain menegakkan hukum juga menegakkan keadilan. Hukum sebagai ikon peradaban untuk semakin manusiawinya manusia.
- Menegakkan hukum merupakan bagian edukasi untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menjadi aneh dan mengherankan tatkala yang dilakukan secara parsial, konvensional dan manual, karena itu akan menjadi sarang penyimpangan. Hukum menjadi tidak berdaya pikat membangun 6 point di atas, tatkala penegak hukumnya masih bisa melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Ada statement yang mengatakan jangan berharap punya penegak hukum yang sehat dalam masyarakat yang sakit. Hal tersebut tidak dapat menjadi pembenaran. Sistem data (data pengemudi, kendaraan, jalan dan segala sesuatu yang berkait dengan lalu lintas) akan menjadi andalan pada penegakkan hukum di era digital.
Perjuangan menerapkan e-tilang ini tidak boleh jalan di tempat. Penerapan catatan perilaku berlalu lintas (traffic attitude record) dan the married point system untuk sistem perpanjangan SIM maupupn pajak kendaraan bermotor. Sistem e-banking pun menjadi andalan untuk memangkas potensi-potensi yang menjadi kesempatan penyimpangan.
Amanat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam road safety mengedepankan pada faktor-faktor yang menjadi potensi terjadinya korban fatal kecelakaan :
1. Helmet
2. Speed.
3. Seat belt.
4. Drink driving.
5. Child restrai.n
Untuk di Indonesia perlu adanya perhatian tambahan yang terkait dengan :
6. Penggunaan HP saat berkendara.
7. Melawan arus.
Ketujuh point itulah yang menjadi fokus penegakkan hukum, sehingga penegak hukum tidak lagi hanya surat-surat kelengkapan kendaraan tetapi lebih pada perilaku berlalulintas yang membahayakan keselamatan.
Pola penegakkan hukum lalu lintas dengan sistem e-tilang menjadi bagian dari pola one gate service dan perlu adanya sistem-sistem back office application dan network yang memgintegrasikan pada kegiatan di kantor penegakkan hukum dengan situasi aktual di jalan raya. Sistem informasi komunikasi dan solusi akan menjadi bagian dari unggulannya.
Lagi-lagi penegak hukum tatkala tidak didukung dengan data dan tidak memikirkan sistem electronic law enforcement, tentu tidak akan manjur dan malah yang terjadi hanyalah kucing-kucingan. Penegakkan hukum mandul dan peradaban lagi-lagi tercoreng. Para pelanggarpun bisa saja bangga akan pelanggarannya dan menjadi permisif dan terus melakukan pelanggaran. (rsa.or.id)