AlanBIKERS – PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Main Dealer sepeda motor Honda area Jakarta – Tangerang mengajak pelajar mengenali dan menerapkan lima kebiasaan penting agar tetap #Cari_Aman di jalan.
Edukasi seputar safety riding tersebut mencakup penggunaan helm, patuh terhadap rambu lalu lintas yang berlaku, jumlah penumpang, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta peran orang tua dalam mendampingi anak memahami keselamatan berkendara.
“Pelajar perlu memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal bisa mengendarai sepeda motor, tetapi juga mengetahui aturan dan kelengkapan yang harus dibawa saat berkendara. Lewat #Cari_Aman, kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap perjalanan harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar cepat sampai tujuan,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.

Baca juga: Ingat Bro, Gunakan Gadget Saat Riding Tanpa Mengorbankan Keselamatan!
Berikut lima kebiasaan penting agar tetap #Cari_Aman di jalan:
1.Gunakan Helm Berstandar SNI
Helm merupakan perlindungan penting untuk mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan. Pengendara dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar SNI dengan posisi yang benar serta tali pengikat terkunci. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Patuhi Rambu dan Marka Jalan
Pahami arti rambu lalu lintas, patuhi lampu merah, perhatikan marka jalan, dan gunakan lampu sein sebelum berbelok. Jangan melawan arus atau memaksakan diri menerobos persimpangan. Kedisiplinan ini membantu menjaga keselamatan diri sekaligus menghormati hak pengguna jalan lainnya.
3. Berboncengan Maksimal Dua Orang
Selalu tidak memaksakan, motor tidak diperuntukkan untuk membawa lebih dari dua orang. Artinya, hanya boleh membawa satu pengendara dan satu penumpang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan, yang tidak kalah penting diperhatikan saat beban berlebih akan menyulitkan pengendalian kendaraan.

Baca juga: Lima Tips Berkendara Aman dari WMS Agar Tetap #Cari_Aman di Tengah Kemacetan
4. Miliki SIM C
Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usia minimal untuk memperoleh SIM C adalah 17 tahun. Pasal 281 UU LLAJ mengatur ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM.
5. Belum Punya SIM? Minta Orang Tua Mengantar
Pelajar yang belum memenuhi usia atau persyaratan kepemilikan SIM C tidak boleh mengendarai sepeda motor, meskipun didampingi orang tua. Pilihan yang aman adalah meminta orang tua mengantar menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain. Orang tua juga berperan penting untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.

Baca juga: Perhatikan Beberapa Posisi Tubuh Saat Berkendara Agar Nyaman dan #Cari_Aman!
“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” jelas Agus.
Melalui kampanye #Cari_Aman, WMS berharap pelajar semakin memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kebiasaan yang dibangun sejak dini diharapkan dapat membentuk generasi pengguna jalan yang lebih disiplin, peduli, dan bertanggung jawab, karena perjalanan yang baik bukan hanya tentang sampai tujuan, tetapi juga tiba dengan selamat. (WMS/AB)

















