Jika air sudah telanjur tinggi dan tidak sempat melakukan beberapa langkah di atas, segera evakuasi diri sendiri dan keluarga. Jika mobil sudah terendam banjir sebaiknya jangan panik, lakukan beberapa hal berikut supaya meminimalisir risiko kerusakan pada mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan Anda:
1. Selalu Pastikan Posisi Mobil Aman
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, Anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin. Bagi Anda yang memiliki asuransi Garda Oto, dapat langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam untuk layanan darurat.
2. Lepaskan Kabel Negatif Aki Untuk Mencegah Korsleting Listrik
Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki / baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki / baterai ditandai dengan simbol – ( minus / kurang ). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.
3. Cek Kondisi Oli
Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu.
4. Jangan Menyalakan Kendaraan dalam Posisi Sudah Terendam
Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki / baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya.
Baca juga: Garda Oto Rayakan Tiga Dekade Bersama Pelanggannya di Dufan, Ancol
Bagi pemilik kendaraan sebaiknya langsung menghubungi Garda Akses guna dapat melakukan pengecekkan kerusakan mobil. Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.
Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menyampaikan, di tengah cuaca ekstrem yang masih melanda, kewaspadaan, kepedulian, dan kebersamaan juga menjadi perlindungan yang berharga. Dengan saling berbagi informasi, mematuhi imbauan pemerintah, serta mempersiapkan diri sejak dini.
“Kita dapat meminimalkan risiko dari banjir dan menjaga keselamatan orang-orang tercinta. Tentunya, keselamatan pelanggan kami menjadi yang utama, sehingga jika ada situasi darurat pelanggan dapat langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Harapannya langkah-langkah sederhana ini mampu menghadirkan rasa peace of mind di tengah situasi yang ada,” ujar Laurentius
Baca juga: Asuransi Astra Borong Penghargaan CCSEA dan ESEA Awards 2025
Selalu gunakan asuransi mobil dari Garda Oto, pastikan asuransi Garda Oto milik Anda telah melakuan perluasan jaminan asuransi supaya mendapatkan pengamanan ekstra ketika banjir melanda. Bagi pemilik polis asuransi Garda Oto, dapat dengan mudah melakukan klik tombol darurat di aplikasi myGarda, menelepon Garda Akses 1 500 112 atau chat melalui layanan Whatsapp Garda Akses di nomor 08950 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi.
Garda Oto, produk dari Asuransi Astra akan memberikan proteksi terbaik bagi kendaraan Anda. Kini juga dapat dengan mudah membeli dan melakukan perpanjangan polis asuransi hingga klaim dan perluasan jaminan dengan mudah, secara online melalui aplikasi myGarda dan secara tatap muka di kantor cabang dan Garda Center kami yang tersebar di wilayah Indonesia. (AA/AB)




















