AlanBIKERS.com – Dalam berbagai kesempatan sering muncul pendapat bahwa salah satu jurus jitu dalam mendisplinkan para pengguna jalan adalah lewat penegakan hukum. Di sisi lain, tak sedikit yang berpendapat disiplin sebaiknya lahir atas kesadaran diri pengguna jalan.
Hingga kini, banyak cara dilakukan masyarakat untuk mengajak sesama pengguna jalan agar lebih aman, nyaman, dan selamat saat berlalu lintas. Ajakan yang muncul memang tak serta merta berbuah manis. Masih saja terjadi pelanggaran aturan di jalan.
Lihat saja pelanggaran demi pelanggaran yang dipertontonkan di sekitar kita. Sampai-sampai, pelanggaran tadi dianggap sebagai pemandangan lumrah. Misalnya, pelanggaran terhadap marka di persimpangan jalan.
Zona yang semestinya untuk pedestrian menyeberang jalan dipakai pengendara berhenti. Atau, batas garis berhenti atau garis setop dilibas dengan seksama dan bersama-sama.
Ketika itulah mencuat pendapat tentang perlu penegakan hukum untuk memangkas pelanggaran sekaligus membangun budaya disiplin. Dalam keseharian kita sering mendengar bagaimana seseorang urung melanggar aturan ketika ada petugas yang berjaga.
Rasa takut mendapat sanksi akhirnya mampu memaksa kedisiplinan hadir dari diri seseorang yang berniat melanggar aturan. Padahal, kita tahu bahwa pelanggaran dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan.
Sudah terlalu banyak contoh kecelakaan yang diawali oleh perilaku melanggar aturan. Seingat saya, Korlantas Mabes Polri pun kerap melontarkan jargon itu dalam berbagai kesempatan. Tujuannya agar pengguna jalan menyadari risiko bila melanggar aturan, terlebih risiko terjadinya kecelakaan. Sehingga terhindar dari risiko kecelakaan demi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Atensi Korlantas Polri soal pelanggaran kini mencuat dalam Operasi Keselamatan tahun 2019. Operasi yang dilakukan serentak di Indonesia itu bergulir 29 April 2019 – 12 Mei 2019.
Ada sembilan sasaran dalam Operasi Keselamatan 2019 yang mencakup;
1. Pengemudi di bawah umur.
2. Pengemudi melawan arus.
3. Pengemudi motor berboncengan lebih dari satu.
4. Pengemudi dan penumpang motor tidak gunakan helm SNI.
5. Pengemudi kendaraan bermotor mabuk karena penyalahgunaan narkoba/miras.
6.Berkendara sambil menggunakan handphone.
7.Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi kaca spion, knalpot dan TNKB non standart.
9. Kendaraan bermotor bak terbuka untuk angkut orang.
Sejatinya pelanggaran tak perlu terjadi bila pengguna jalan menempatkan keselamatan sebagai prioritas. (edo rusyanto)
Baca juga : Edo Rusyanto’s Traffic