AlanBIKERS.com – Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya merokok saat berkendara. Kurangnya kesadaran mereka tentang dampak merokok saat berkendara yang mengakibatkan bahaya bagi pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.
Selain itu, masyarakat juga masih minim pemahaman tentang peraturan larangan merokok saat berkendara yang tercantum dalam peraturan Menteri Perhubungan RI No: PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang bahaya merokok saat berkendara.

Dampak bahaya dari abu dan bara rokok yang terbang dan terkena tangan atau bahkan mata yang dapat mengakibatkan iritasi dan kebutaan. Hal ini juga penekanan tentang UU nomor 22 tahun 2009 tentang Berkendara dengan Penuh Konsentrasi dan Wajar.
Melatarbelakangi hal ini, maka pada sabtu, 9 November 2019 lalu, Suzuki Satria F150 Club (SSFC) Korwil Ciledug mengadakan kampanye larangan merokok saat berkendara di bilangan Ciledug, Tangerang.

Dalam kegiatan ini diisi pula dengan talkshow di RM Pincuran Bundo Ceger Raya, Pondok Aren Tangerang Selatan, dengan narasumber Tia Oktaviani S.Si.,Apt selaku Product Manager PT. Novell Pharmaceutical dan Briptu Satria SH dari KorLantas Mabes Polri.
Menurut Ketua Acara Agus Priyanto, dengan adanya kegiatan yang SSFC lakukan dapat memberi efek baik bagi masyarakat umum agar sadar akan bahaya merokok saat berkendara, serta mematuhi undang-undang yang berlaku dan menjadi contoh baik khususnya bagi pengendara roda dua.

Dalam paparannya,Briptu Satrya, SH mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik harusnya sadar akan bahaya merokok saat berkendara. “ Adapun peraturan yang mengatur dalam No PM 12 Tahun 2019 Pasal 6, bagi yang melanggar akan dapat kurungan penjara 3 bulan atau denda 750 ribu rupiah,” tambahnya.
Sedangkan Tia Oktaviani S.Ssi.,Apt menjelaskan selain banyak dampak negatif dari aktifitas merokok seperti penyakit paru paru, impotensi, kanker, faktanya merokok saat berkendara juga membahayakan pengendara lain terutama abu rokok yang terbang dapat masuk ke mata yang akan menyebabkan iritasi mata.

“Bahkan bisa menyebabkan infeksi, dengan kondisi terparah dapat menyebabkan luka pada kornea mata. Bukan hanya itu, percikan api dari bara rokok itu pun dapat menyebabkan iritasi kulit dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.
Kampanye sosialisasi larangan merokok saat berkendara ini diikuti oleh beberapa perwakilan anggota dari klub Suzuki Satria F150, antara lain SSFC Pengda Depok, SSFC Korwil Cileungsi, SSFC Korwil Bintaro, SSFC Korwil Jakarat Barat, SSFC Korwil Jakarta Selatan, SSFC Korwil Jakarta Utara dan SSFC Korwil Jakarta Timur.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari proposal SSFC Ciledug sebagai salah satu finalis Safety Campaign Awards (SCA) 2019, sebuah ajang apresiasi tahunan yang khusus diperuntukkan untuk para bikers yang bergabung didalam komunitas/klub yang aktif dalam mengampanyekan keselamatan jalan (Road Safety). SCA sendiri adalah bagian dari kampanye ‘I Wanna Get Home Safely’ (IWGHS) yang digagas oleh Autocillin – Adira Insurance.(SSFC/AB)














