Pemerintah Godok Revisi Aturan BBM Subsidi Agar Lebih Tepat
Minggu, September 24, 2023
AlanBIKERS.com
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
AlanBIKERS.com
Home Berita

Pemerintah Godok Revisi Aturan BBM Subsidi Agar Lebih Tepat Sasaran

by Admin
13/07/2022
in Berita
A A
0
BBM
Share on FacebookShare on Twitter
Peramina Lubricants Peramina Lubricants Peramina Lubricants

AlanBIKERS.com – Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan didalam Siaran Pers yang dikeluarkan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tanggal 11 Juli 2022.

“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta, (9/7).

Baca juga : Pendaftar BBM Subsidi Tembus 50 Ribu Kendaraan dalam Empat Hari, Begini Caranya

Lebih lanjut Erika menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” tegas Erika.

Baca juga : Pekan ini Terakhir, Yamaha Gelar Vaksin Gratis Berhadiah di Jakarta Fair Jakarta

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.

“Kedepannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha,” tutup Erika. (ESDM/AB)

Tags: Bahan Bakar MinyakBahan Bakar Minyak bersubsidiBBMBPH MigasESDMHarga Jual eceranJBKP PertaliteJBT SolarJenis BBM Khusus PenugasanJenis BBM TertentuKementrian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan PresidenPertaliteSolar subsidi
Previous Post

Pameran Otomotif Ramah Lingkungan PEVS 2022 Akan Digelar Pada 23-31 Juli 2022

Next Post

6 Cara Atasi Tanjakan dan Turunan dengan Motor Matik

Please login to join discussion

Terbaru

IMO

Pengurus IMO Periode 2023 – 2025 Audiensi ke YIMM Pererat Sinergisitas

23/09/2023
HBD

HBD Regional Sumatera 2023 Siap Digelar Pekan ini di Lampung

21/09/2023
Gelaran Indonesian GP

Gelaran Indonesian GP 2023 Sediakan Grandstand J. Zona Marc Marquez

21/09/2023
Honda CB150X

Capella Honda Gelar Acara Liburan Seru Bersama Honda CB150X dengan Berkemah

20/09/2023
MGPA

MGPA Lakukan Berbagai Persiapan Jelang Gelaran Indonesian GP 2023

20/09/2023
Pancawarsa AB Pancawarsa AB Pancawarsa AB
SodaranyaAB Com Rante Bikers SodaranyaAB Com Rante Bikers SodaranyaAB Com Rante Bikers

Media Partner

Jadwalbalap.com | Otoexpo.com | Motoresto.id | Ruangoto.com | Autoindo.id | Gembelgaul.com|

PT. RAMDANI ABADI MEDIA

Jl. KH. Noer Alie Kp. Irian RT 07/02 No.44, Kel. Kebalen, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Email :

redaksi@alanbikers.com

alanbikers1212@gmail.com

Currently Playing
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • Gallery Foto
  • TIPS & TRIK
  • Tentang Kami

© 2022 AlanBikers.com beritaatpm.id motoris

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In