AlanBIKERS.com – Belum lama ini mencuat wacana pembatasan lalu lintas sepeda motor dengan skema ganjil genap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Saat ini, pembatasan seperti itu sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun untuk mobil.
Seingat saya, pembatatasan lalu lintas sepeda motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Aturan itu menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas sepeda motor dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit a). memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 (nol koma lima). Lalu, b). telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.
Ditegaskan pula bahwa pembatasan lalu lintas itu harus memperhatikan kualitas lingkungan. Hal yang sangat berbeda dibandingkan dengan pembatasan lalu lintas mobil, pembatasan lalu lintas sepeda motor dilakukan dengan cara melarang sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan tertentu.
Sedangkan pembatasan lalu lintas mobil berdasarkan jumlah penumpang tanda nomor kendaraan bermotor. Selain itu, dapat dengan penerapan system berbayar atau yang dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP).
Di tingkat DKI Jakarta, aturan turunan PP 32 tahun 2011 diakomodasi oleh Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Artinya, bila ternyata ingin menerapkan pelarangan lalu lintas sepeda motor berdasarkan ganjil genap perlu ada perubahan PP No 32 tahun 2011. Begitu juga dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Maklum, dalam Perda DKI Jakarta itu ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas sepeda motor dilakukan pada kawasan tertentu dan/atau waktu dan/atau jaringan Jalan tertentu. Tidak disebutkan dengan skema ganjil genap, apalagi skema berbayar.
Tentu saja, semangat untuk menekan dampak buruk dari kemacetan lalu lintas jalan seperti polusi udara dan suara, perlu didukung semua pihak. Asal, di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta mutlak menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terintegrasi, terjangkau, dan ramah lingkungan. (edo rusyanto)
Baca juga : Edo Rusyanto’s Traffic