Layanan SIM Jakarta Ditutup Mulai 24 Maret – 29 Mei 2020
AlanBIKERS.com – Untuk menghindari kerumunan massa sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara waktu layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Seperti yang dilangsir oleh NTMC Polri hari ini, Jumat (27/3) bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara pelayanan perpanjangan hingga pembuatan surat izin mengemudi (SIM) sampai masa tanggap darurat Corona di DKI Jakarta berakhir.

“Untuk perpanjangan SIM ditutup, SIM keliling dan gerai SIM juga ditutup sementara. Penutupan sementara ini akan berlaku hingga masa tanggap darurat Corona di DKI Jakarta berakhir, yakni Minggu 29 Mei 2020,” ujar Kombespol Sambodo Poernomo Yogo, Kadirlantas Polda Metro Jaya, Kamis (26/3).
Sambodo menambahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir selama itu. Masyarakat, bisa memperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020 nanti tanpa harus membuat SIM baru.

Sepeti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat itu, Kapolri melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitarnya.
Untuk itu, Kapolri telah mengerahkan personelnya untuk membubarkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19 saat ini. (NTMC/AB)