Minggu, Mei 31, 2026
AlanBIKERS.com
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • TIPS & TRIK
  • Bikers Cars
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • TIPS & TRIK
  • Bikers Cars
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
AlanBIKERS.com
  • Berita
  • ACARA BIKERS
  • Balap
  • Custom
  • Gear
  • Videos
  • Subscribe
  • TIPS & TRIK
  • Bikers Cars
Home Berita

Lahir Larangan Merokok Saat Mengemudikan Motor

by alanbikers
20 Maret 2019
in Berita, Road Safety
329
VIEWS

AlanBIKERS.com – Kini, lahir larangan merokok saat mengemudikan sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” tulis aturan yang diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019 tersebut.

Betul, larangan itu muncul dalam pasal 6 yang mengatur pemenuhan aspek kenyamanan dalam pengguaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Larangan merokok salah satu dari tiga ketentuan pemenuhan aspek kenyamanan selain pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi. Serta pengemudi berperilaku ramah dan sopan.

RelatedPosts

Asisten Virtual Wanda

Asisten Virtual Wanda Hadir dengan Sistem Standby 24 Jam dan Fast-Response

31 Mei 2026
33
FORWOT

FORWOT Rayakan HUT ke-23 Gelar Turnamen Padel Pererat Solidaritas dan Kebersamaan

31 Mei 2026
36
Om Daengg Kembali Touring Jelajah Dunia dengan Tajuk “Mekkah to Eropa”

Om Daengg Kembali Touring Jelajah Dunia dengan Tajuk “Mekkah to Eropa”

29 Mei 2026
107
XBI Jakarta

Seru Banget! XBI Jakarta Rayakan Ulang Tahun ke-6 Gelar Acara Jakarta XSR Day

28 Mei 2026
115
Load More

Oh ya, PM No 12/2019 ini hadir untuk memberikan pelindungan keselamatan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi dan tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.

Selain aspek kenyamanan, PM tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Nanti dalam tulisan selanjutnya, akan saya bahas bagaimana aspek keselamatan yang dimaksud PM itu.

Kembali soal aturan merokok. Sepanjang ingatan saya, baru dalam PM No 12 tahun 2019 ini yang dengan tegas melarang pengendara sepeda motor untuk merokok saat mengemudikan sepeda motor. Bahkan, dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) larangan itu tidak mencuat secara lugas.

UU tersebut dalam pasal 106 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan mengenai penuh konsentrasi di pasal itu merinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Boleh jadi para perumus PM No 12/2019 melihat bahwa aktifitas merokok saat mengendarai sepeda motor akan mengganggu kenyamanan, walau bukan tidak mungkin juga merusak konsentrasi saat mengemudi. Saat konsentrasi terganggu dapat membuka celah terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan.

Oh ya, soal larangan merokok dan kendaraan bermotor, seingat saya, di era Gubernur Sutiyoso, DKI Jakarta menelorkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda PPU) dengan sanksi yang cukup berat bagi para pelanggarnya. Perda No 2 tahun 2005 itu menegaskan bahwa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.

Di Jakarta aturan hal itu terus dilengkapi. Pada 2005 juga keluar Perda No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Perda ini menegaskan, sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Lima tahun kemudian, pada era Gubernur Fauzi Bowo, DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Tidak cukup dengan itu, keluar lagi Pergub No 50/2012 tengan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Tak hanya Jakarta, pemerintah daerah (pemda) di sekitarnya juga aktif menggelontorkan aturan serupa. Sebut saja misalnya Pemda Bogor. Pemda Kota Bogor mengatur soal larangan merokok di angkutan umum lewat Perda Kota Bogor No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Para pelanggar aturan ini bakal diganjar penjara maksimal tiga hari atau denda maksimal Rp 1 juta.

Lalu, Pemerintah Kota Depok. Kota satelit Jakarta ini menelorkan Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Sanksi bagi mereka yang merokok di angkutan umum lebih berat lagi, yakni diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. (edo rusyanto)

Baca juga : Edo Rusyanto’s Traffic

Tags: Edo RusyantoEdo Rusyanto's trafficJarak AmanLarangan MerokokLarangan Merokok Saat Mengemudikan MotorMerokok Saat Mengemudikan MotorRoad Safety
Previous Post

Ratusan Bikers dan Konsumen Aceh Ramaikan Gelaran PCX Luxurious Ride

Next Post

GSX Community Nusantara Akan Gelar Anniversary dan Jamnas di Buperta Ragunan

RelatedPosts

Asisten Virtual Wanda
Honda

Asisten Virtual Wanda Hadir dengan Sistem Standby 24 Jam dan Fast-Response

by alanbikers
31 Mei 2026
33

PT Wahana Makmur Sejati menghadirkan solusi digital melalui asisten virtual Wanda, hadir dengan sistem standby 24 jam dan fast-response...

Read more
FORWOT

FORWOT Rayakan HUT ke-23 Gelar Turnamen Padel Pererat Solidaritas dan Kebersamaan

31 Mei 2026
36
Om Daengg Kembali Touring Jelajah Dunia dengan Tajuk “Mekkah to Eropa”

Om Daengg Kembali Touring Jelajah Dunia dengan Tajuk “Mekkah to Eropa”

29 Mei 2026
107
XBI Jakarta

Seru Banget! XBI Jakarta Rayakan Ulang Tahun ke-6 Gelar Acara Jakarta XSR Day

28 Mei 2026
115
GIVI Luncurkan

GIVI Luncurkan Xspace, Dilengkapi dengan Sistem Teleskopik yang Sudah Dipatenkan

27 Mei 2026
91
Load More
Next Post
GSX Community Nusantara Akan Gelar Anniversary dan Jamnas di Buperta Ragunan

GSX Community Nusantara Akan Gelar Anniversary dan Jamnas di Buperta Ragunan

Ban Zeneos Cocok Bagi Biker Inginkan Kenyamanan dan Keamanan Berkendara

Ban Zeneos Cocok Bagi Biker Inginkan Kenyamanan dan Keamanan Berkendara

XYI Gorontalo Utara Region Resmi Dideklarasikan Pertegas Keberadaannya

XYI Gorontalo Utara Region Resmi Dideklarasikan Pertegas Keberadaannya

Please login to join discussion
YouTube Alanbikersdotcom YouTube Alanbikersdotcom YouTube Alanbikersdotcom
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oli Repsol

Oli Repsol Moto Super 20W-50 dan Repsol Moto Speed 20W-40

18 Juli 2018
Oli Repsol Moto Matic SAE 10W-30 Olinya #BikerJamanNow

Oli Repsol Moto Matic SAE 10W-30 Olinya #BikerJamanNow

27 April 2018
Mongols MC

Dapat Kepercayaan dari Dunia, Mongols MC Tancapkan Bendera di Indonesia

21 Maret 2022
Ontahood Moto Adventure, Komunitas Penggemar Adventure dan Wisata Alam

Ontahood Moto Adventure, Komunitas Penggemar Adventure dan Wisata Alam

23 Maret 2020
Bantuan Yayasan AHM

IMHJB Bantu Salurkan Bantuan dari Yayasan AHM dan DAM untuk Korban Gempa di Cianjur

Posko Mudik Siaga

Posko Mudik Siaga Fastron dan Lesehan Enduro Sediakan Fasilitas dan Merchandise THR

Jamnas HSFCI

Jamnas ke-3 dan Munas ke-4 HSFCI Hadirkan Band /rif, Petjah Bro!

Camping Ground

Seru! Perayaan 5th Anniversary GCN Purwakarta di Area Camping Ground

Asisten Virtual Wanda

Asisten Virtual Wanda Hadir dengan Sistem Standby 24 Jam dan Fast-Response

31 Mei 2026
FORWOT

FORWOT Rayakan HUT ke-23 Gelar Turnamen Padel Pererat Solidaritas dan Kebersamaan

31 Mei 2026
Oli Mesin Seiken SUPER 4T Matic Cocok untuk Motor Matic Harian 110cc – 150cc

Oli Mesin Seiken SUPER 4T Matic Cocok untuk Motor Matic Harian 110cc – 150cc

30 Mei 2026
Om Daengg Kembali Touring Jelajah Dunia dengan Tajuk “Mekkah to Eropa”

Om Daengg Kembali Touring Jelajah Dunia dengan Tajuk “Mekkah to Eropa”

29 Mei 2026
SodaranyaAB Com Rante Bikers SodaranyaAB Com Rante Bikers SodaranyaAB Com Rante Bikers

Media Partner

Jadwalbalap.com | Otoexpo.com | Motoresto.id | Ruangoto.com | WheelDrive | Gembelgaul.com | Bisnistime.com | Rodagilas.com

PT. RAMDANI ABADI MEDIA

Jl. KH. Noer Alie Kp. Irian RT 07/02 No.44, Kel. Kebalen, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Email :

redaksi@alanbikers.com

alanbikers1212@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partner

© 2025 AlanBikers - Design & Developed by XUANTUM

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Acara Bikers
    • Balap
    • Baksos
    • Mubes
    • Gathering
    • Touring
    • Ulang Tahun
  • Profile
    • Komunitas
    • Lady Biker
    • Figur Biker
    • Tokoh Bikers
    • Tentang Kami
  • Info Produk
    • Modifikasi
    • Parts & Accessories
    • Apparel & Safety Gear
    • Sepeda Motor
    • Lapak Bikers
  • Agenda
  • Road Safety
  • TIPS & TRIK
  • Bikers Cars
  • Tentang Kami

© 2025 AlanBikers - Design & Developed by XUANTUM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In