AlanBIKERS.com – Kita tahu bahwa di jalan raya ada yang memiliki hak utama untuk diprioritaskan. Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 setidaknya ada tujuh kelompok pengguna jalan memiliki hak utama.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan mencakup pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit dan ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian yang keempat adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Dan, keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pemahaman saya, ketika merujuk aturan tersebut mengerucut pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting. Mereka yang mendapat prioritas alias hak utama didasari kedua hal tadi.
Misal, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas, berada dalam posisi genting. Maksudnya, pemadam hadir untuk mengatasi situasi genting obyek kebakaran yang bukan mustahil mengancam keselamatan jiwa penduduk. Begitu pula dengan ambulans.
Kita berharap penggunaan hak utama juga senantiasa memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh pengguna jalan. Berlalu lintas jalan yang minim risiko menjadi upaya semua pihak untuk menekan fatalitas yang disebabkan kecelakaan.
Di sisi lain, di atas aturan hukum kita juga mengenal etika. Perilaku beradab yang mengedepankan nurani dan akal sehat tidak mencabik-cabik rasa keadilan publik.
Oh ya, sekadar menerka-nerka, boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting. Begitu juga dengan ambulans yang berada di urutan kedua sang pemilik hak utama.
Sekali lagi, itu sekadar menerka-nerka. (edo rusyanto)
Baca juga : Edo Rusyanto’s traffic