AlanBIKERS.com – Kebijakan pembatasan lalu lintas jalan berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil dan genap kembali berlaku terhitung Rabu, 2 Januari 2019. Aturan yang disebut sebagai kebijakan antara dalam pembenahan lalu lintas jalan di Jakarta tersebut dikenal sejak 30 Agustus 2016. Saat itu, ganjil genap diterapkan sebagai pengganti pembatasan three in one.
Kini, memasuki tahun 2019, ganjil genap berlanjut. Aturan itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Peraturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 31 Desember 2018 itu menegaskan bahwa mobil berpelat nomor akhir genap, hanya bisa beroperasi di tanggal genap dan demikian pula sebaliknya.
Sejumlah ruas jalan yang dikenai aturan tersebut mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Pemberlakuan ganjil genap berlangsung dalah dua periode, yakni rentang pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Dan, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Bila dicermati, aturan ganjil genap tahun 2018 dengan tahun 2019, tidak ada perubahan, baik untuk waktu maupun ruas jalan yang dikenai sistem tersebut. Begitu pula dengan kendaraan apa saja yang dikecualikan dari sistem ganjil genap.
Kendaraan yang dikecualikan alias tidak terkena ganjil genap di antaranya adalah sepeda motor, kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum berpelat nomor kuning.
Dan, sudah pasti adalah kendaraan presiden serta wakil presiden. Selain itu, sejumlah kendaraan pejabat yang terdiri atas Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konsitusi, Ketua Komisi Uudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. (edo rusyanto)
Baca Juga : Edo Rusyanto’s Traffic